Modul

Pada dasarnya pendidikan dokter spesialis adalah suatu program pendidikan profesi untuk mencapai kompetensi tertentu lanjutan dari pendidikan profesi dokter dan harus memenuhi Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) level 8. Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif adalah jalur profesi yang diselenggarakan oleh Fakultas Kedokteran menggunakan kurikulum dari Kolegium Anestesiologi dan Terapi Intensif (KATI), dilaksanakan di rumah sakit pendidikan dan jejaringnya untuk menghasilkan dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif. Agar lulusan pendidikan dokter spesialis mempunyai mutu yang setara maka perlu diterapkan standar pendidikan profesi dokter spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif.

Sesuai dengan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 37 tentang Standar Pendidikan Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif dan Nomor 38 tentang Standar Kompetensi Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif perlu dibuatkan modul pendidikan sehingga dihasilkan dokter spesialis yang profesional melalui proses yang terstandarisasi sesuai kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat.

Buku Modul PPDS Anestesiologi dan Terapai Intensif bisa dilihat di link e-Book

Untuk dapat menjalankan Modul dengan baik bisa menggunakan Manual Modul.